JAKARTA - Permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya kini telah memasuki proses verifikasi piutang dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pakar Hukum PKPU dan Kepailitan dari Universitas AirlanggaTRIBUNJAMBI.COM - Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Nurjani Karyanto salah satu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menko Polhukam Mahfud Md, Mahkamah Agung, dan Jampidum Syahnan atas keadilan yang ditegakkan. Berdasarkan Permenkop UKM No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, segala bentuk simpanan KSP berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan. Pengurus dan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) memberikan tanggapan perihal perkembangan terkini kasus gagal bayar yang mencapai Rp 14 triliun. Hari ini, digelar sidang verifikasi bilyet nasabah KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Bungur, Jakarta Pusat.
Jakarta - . Kasus yang menjerat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya semakin memanas. Terdakwa Henry Surya telah dinyatakan lepas dari dakwaan pidananya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada siang hari ini, Selasa (24/01/2023).
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Pangkalnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) itu dinilai keliru dalam menerapkan hukum. 1AMl2o.